Polisi Tangkap Pegawai Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman di Jakbar
Polisi meringkus dua orang karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal dari aplikasi 'Uang Hits'. Kedua orang tersebut ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan laporan seorang warga berinisial M.
"Dari penyelidikan dan penyidikan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (12/11).
Diungkapkan Bismo, tersangka berinisial RA berperan sebagai debt collector, sedangkan tersangka AH merupakan pimpinan tim.
Selaku debt collector, RA menagih para peminjam dengan disertai ancaman-ancaman. Termasuk kepada korban M.
Atas ancaman itu, korban M tak terima. Sebab, ia telah membayar dan melunasi utang di aplikasi 'Uang Hits' tersebut.
"Sudah dilunasi Rp3,2 juta. Sudah dilunasi masih diberi pengancaman-pengancaman," ucap Bismo.
Bismo menuturkan kedua tersangka ini juga terhubung dengan jaringan pelaku dari China. Keduanya bahkan kerap melakukan video conference dengan atasannya yang merupakan WN China tersebut menggunakan sebuah aplikasi.
"Aplikasi tersebut memungkinkan pembicaraan bahasa Indonesia untuk diterjemahkan ke dalam bahasa China dan perintah dari tersangka yang ada di China itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia," tutur Bismo.
Kepolisian terus mendalami dan mengejar WN China yang merupakan atasan dari kedua tersangka. Bismo menyampaikan bahwa aplikasi pinjol ilegal 'Uang Hits' itu telah beroperasi selama empat tahun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo, OJK, kemudian Kemenkumham dan kami sedang menunggu surat balasan tentang izin-izin perusahaan ini," ucap Bismo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
(dis/bmw)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Polisi Tangkap Pegawai Pinjol Tagih Utang dengan Ancaman di Jakbar"
Post a Comment