PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober 2 Bandara Ini yang Boleh Layani Penerbangan Internasional

BANGKAPOSCOM---Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.

Sejumlah aturan juga diterapkan mulai dari penerbangan domestik hingga penerbangan internasional.

Untuk mengantisipasi masuknya virus varian MU atau virus corona varian B.1.621 ke Indonesia.

Pemerintah membatasi penerbangan internasional hanya boleh dilakukan di dua bandara 

Adapun dua bandara yang masih melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.

 Sedangkan bandara internasional lainnya, seperti Ngurah Rai Bali, dilarang.

Kebijakan pembatasan dilakukan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Baca juga: Tak Sanggup Layani Suami Saat Hamil, Istri Carikan Wanita Cantik dan Muda untuk Jadi Madu Kesayangan

Baca juga: Beda Nasib PNS Timor Leste dan Indonesia Bak Langit dan Bumi, Tunjangan Pegawai Bukan Berupa Uang

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi pandemi Covid-19.

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,รข€ kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/9/2021).

0 Response to "PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober 2 Bandara Ini yang Boleh Layani Penerbangan Internasional"

Post a Comment