MA Tolak Gugatan TWK KPK Semakin Percaya Diri

VIVA â€" Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melanjutkan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Ghufron lebih jauh mengatakan, proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan. Ia mengatakan, KPK merasa lega karena pelaksanaan TWK dalam proses alih status tak ada kesalahan.

0 Response to "MA Tolak Gugatan TWK KPK Semakin Percaya Diri"

Post a Comment