Jual 82 Kg Sisik Trenggiling 2 Pemuda Ditangkap

JAMBI - Dua pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi diamankan tim gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi, Polda Jambi serta BKSDA Jambi.

Dari tangan pemuda berinisial RA (21), warga Thehok dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan ini, petugas menyita barang bukti 8,2 kg sisik trenggiling.

Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku perdagangan sisik trenggiling itu dilakukan di kawasan SPBU, Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat soal adanya transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trenggiling.

Tim BPPHLHK kemudian langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan BKSDA Jambi untuk melakukan penangkapan.

Beruntung, tanpa susah payah dan perlawanan berarti, kedua pelaku berhasil diamankan saat hendak memperdagangkan sisik trenggiling (manis javanica).

Saat digeledah, petugas menemukan sisik Trenggiling dari satwa yang dilindungi.

"Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 8,2 kilogram," ucap Beth Venri, Kamis (30/9/2021).

Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik PPNS BPPHLHK.

Sebelumnya

0 Response to "Jual 82 Kg Sisik Trenggiling 2 Pemuda Ditangkap"

Post a Comment