Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Komandan Satpol PP Buru Selatan Dicecar 65 Pertanyaan
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru Selatan, Asnawy Gay diperiksa Kejaksaan Negeri Buru, Rabu (1/9/2021).
Pantauan TribunAmbon.com di kantor Kejari Buru sekitar pukul 11:00 WIT, Asnawy Gay didampingi kuasa hukumnua menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus.
Namun, tak dijelaskan pertanyaan apa saja yang dilontarkan padanya.
Kuasa Hukumnya, Mustaqim Wenno mengatakan, Asnawy Gay diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan beliau selaku tersangka, dan ada beberapa tambahan pertanyaan, merupakan penegasan dari pertanyaan terdahulu di sesi penyelidikan," kata Wenno saat diwawancarai di kantor Kejari Buru, Selasa.
Dia melanjutkan, sampai saat ini Asnawy Gay belum juga mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Untuk pengembalian uang negara belum ada, kami masih menunggu perhitungan resmi dari pihak kejaksaan," katanya.
Dia menjelaskan, selaku kuasa hukum, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengembalian kerugian uang negara.
Kemudian, untuk pemeriksaan lanjutan, menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Buru.
"Terkait ancaman hukuman sifatnya relatif, nanti kita menunggu tahap selanjutnya, kalaupun naik ke tahap persidangan itu merupakan kewenangan hakim," ujar Wenno
Asnawy Gay diperiksa kurang lebih 7 jam, dari pukul 11.00 WIT s/d pukul 20.00 WIT
Asnawy Gay periksa Kasubsi Penyidikan Kejari Buru, Dhanitya Putra Prawira.
Seperti diberitakan, Asnawi Gay, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan atau dugaan tindak pidana korupsi Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel, Tahun Anggaran 2015-2019.
Atas perbuatannya, Asnawy Gay disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (*)
0 Response to "Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Komandan Satpol PP Buru Selatan Dicecar 65 Pertanyaan"
Post a Comment