Tak Sadar Diintai Polisi Pekerja Serabutan asal Kediri DitangkapSaat Antar Pesanan Sabu ke Nganjuk
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap SUP (43) warga Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Pekerja serabutan itu ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kertosono.
Selain menangkap tersangka, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, sebuah pembungkus, handhpone, dan sepeda motor sebagai sarana transaksi.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Informasi tersebut langsung dilakukan tindak lanjut penyelidikan oleh Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Supriyanto, Minggu (29/8'/2021).
Dalam penyelidikanya, dikatakan Supriyanto, Resmob Satresnarkoba berhasil mengetahui pelaku peredaran sabu di wilayah Kertosono.
Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyergapan terhadap tersangka SUP di tepi jalan raya Desa Nglawak Kecamatan Kertosono.
Saat itu juga tersangka SUP langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu poket sabu dalam plastik klip serta barang bukti lain diduga sebagai sarana transaksi.
"Saat itu juga tersangak SUP diamankan bersama barang bukti oleh Resmob Polres Nganjuk," ucap Supriyanto.
Dalam pemeriksaan, ungkap Supriyanto, tersangka SUP mengaku kalau sabu yang dibawanya tersebut akan diantarkan ke pembelinya di wilayah Kertosono.
Barang haram tersebut didapatkanya dari seseorang yang berada di wilayah Purwoasri Kabupaten Kediri.
"Tersangka atas perbuatanya tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
"Tersangka diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto. (aru/Achmad Amru Muiz)
0 Response to "Tak Sadar Diintai Polisi Pekerja Serabutan asal Kediri DitangkapSaat Antar Pesanan Sabu ke Nganjuk"
Post a Comment