KPK Setor Rp737 M Uang Korupsi ke Negara Sejak Awal 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menyetor sedikitnya Rp73,72 miliar ke kas negara dari hasil sitaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti selama enam bulan terakhir atau sejak awal 2021.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa saat melaporkan anggaran komisi antirasuah, selama semester satu 2021.
"Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp73,72 miliar," ujar Harefa dalam paparannya di YouTube KPK, Jumat (20/8).
Jumlah itu belum termasuk uang yang disetorkan KPK dari hasil gratifikasi, denda, lelang, dan pendapatan lain.
Harefa mengatakan, dari hasil denda dan lelang, uang yang disetorkan KPK ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp11,84 miliar. Lalu, dari hasil gratifikasi sebanyak Rp0,76 miliar, dan pendapatan lain sebanyak Rp5,71 miliar.
Dengan rincian itu, uang yang disetor KPK ke kas negara total mencapai Rp92,03 miliar. Jumlah itu turun dibanding uang yang disetorkan KPK pada semester satu 2020 mencapai Rp100 miliar, yang terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan, dan hibah.
Selain melaporkan hasil pemilihan aset negara dari hasil korupsi, Harefa juga melaporkan total pagu anggaran KPK untuk 2021, yang mencapai Rp1,1 triliun. Hingga semester pertama 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp638,12 miliar atau baru mencapai 55 persen.
Ia merinci, realisasi anggaran tersebut meliputi, belanja pegawai sebesar Rp384,53 miliar (60,5 persen); belanja barang Rp169,97 miliar (46,3 persen); dan belanja modal Rp83,62 miliar (53,1 persen).
Lebih lanjut, Harefa menambahkan, KPK juga me-refocusin atau mengalihkan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang angkanya mencapai Rp256,9 miliar atau sebesar 22,14 persen dari total anggaran KPK.
(thr/end)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "KPK Setor Rp737 M Uang Korupsi ke Negara Sejak Awal 2021"
Post a Comment