Buntut Anggota DPRD Kuningan Mundur dan Ada yang Meninggal Ketua KPU Kuningan Jelaskan Alur PAW

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi memberikan pemahaman tentang alur dan tahapan dalam melakukan kegiatan agenda pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kuningan. Ini terkait dengan kasus pengunduran diri dua orang anggota dewan dan seorang anggota yang meninggal.

"PAW Anggota DPRD adalah proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pada Pemilu.

Namun PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan, terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD diterima oleh KPU," ungkap Asep dalam keterangannya kepada tribuncirebon.com, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Deki Zaenal Muttaqin Mundur Sebagai Anggota DPRD Kuningan, Istri:Ada yang Nyinyir Bilang Ngeprank

Baca juga: HEBOH Ada Anggota DPRD Kuningan Berduaan Sama Istri Orang Kepergok Warga, Ini Kata Delegasi DPD PKS

Menurut Asep, PAW dilakukan karena beberapa alasan, yaitu karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia, diberhentikan, serta karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.

"Maka secara keseluruhan bandul PAW sesungguhnya ada di tangan Parpol. Agar clean and clear maka sebelum mengusulkan PAW, Parpol berkewajiban memastikan proses di internalnya benar-benar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Terlebih jika penyebab usulan PAW karena ada yang diberhentikan. Dengan demikian boleh dibilang lancar tidaknya proses PAW bergantung benar tidaknya proses yang berlangsung di internal Parpol," ujarnya.

Apabila penyebab PAW karena ada yang meninggal dunia, maka dokumen awal yang dibutuhkan adalah Akta Kematian.

Kemudian , apabila mengundurkan diri dokumen yang dibutuhkan adalah surat pernyataan pengunduran diri yang kemudian direspons oleh pimpinan parpol yang bersangkutan dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

"Sedangkan apabila karena diberhentikan, maka dokumen awalnya adalah dokumen dasar pemberhentian. Jika ada upaya hukum dari pihak yang diberhentikan, maka proses PAW proses PAW menunggu putusan _incraht_. Dokumen-dokumen itulah yang nantinya dijadikan dasar permohanan PAW oleh Parpol kepada pimpinan DPRD," ujarnya.

0 Response to "Buntut Anggota DPRD Kuningan Mundur dan Ada yang Meninggal Ketua KPU Kuningan Jelaskan Alur PAW"

Post a Comment