Tak Ada Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H di Masjid Agung Kabupaten Tegal

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Pada perayaan Idul Adha tahun 1442H/2021 ini, Masjid Agung Kabupaten Tegal meniadakan kegiatan salat.  

Adapun keputusan tersebut diambil menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 17 tahun 2021 mengenai peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H, di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua Yayasan Masjid Agung Kabupaten Tegal, Hasan Munawar menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah untuk tidak menyelenggarakan Salat Idul Adha di masjid dan menganjurkan masyarakat melangsungkan di rumah saja.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Tegal untuk menyosialisasikan ke masyarakat. 

"Tahun ini, kami tidak menyelenggarakan salat idul adha di Masjid Agung Kabupaten Tegal. Nantinya pintu masuk akan kami tutup. Sedangkan untuk kurban kami masih menyelenggarakan tentu dengan prokes yang ketat," jelas Hasan, pada Tribunjateng.com, Minggu (18/7/2021).

Masjid yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, no 1, Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal ini, selain menjadi tempat ibadah bagi warga Slawi atau pun yang sedang melintas di Kabupaten Tegal, jika ada hari raya besar seperti Idul Fitri atau pun Idul Adha, Bupati dan pejabat lainnya juga melaksanakan di masjid ini.

Sampai sekarang pun masjid Agung Kabupaten Tegal masih dalam proses renovasi yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

"Sebetulnya kalau disini tidak ada Salat Idul Adha tidak terlalu berpengaruh, karena kan kebanyakan warga salat di masjid atau musala di sekitar tempat tinggal mereka. Kalau di masjid agung biasanya lebih ke pendatang atau yang sedang melintas, sehingga suasana setiap harinya pun tidak terlalu ramai jemaah," terangnya.

Ditambahkan, untuk pelaksanaan kurban di Masjid Agung Kabupaten Tegal menurut Hasan tetap diselenggarakan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait tata cara atau pelaksanaan kurban mengikuti anjuran Kemenag RI yang tertera dalam Surat Edaran nomor 17 tahun 2021. (dta) 

0 Response to "Tak Ada Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H di Masjid Agung Kabupaten Tegal"

Post a Comment