OB di Indramayu Ini Hanya Tertunduk Saat Digelandang Polisi Terancam 6 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu kini harus berurusan dengan polisi.
OB di Puskesmas Sukra itu tertangkap basah melakukan praktik pembuatan surat swab palsu.
Ia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu untuk sekali pembuatan surat swab palsu.
Baca juga: BREAKING NEWS: OB di Puskesmas Sukra Ditangkap Polisi, Punya Bisnis Bikin Surat Swab Palsu
Saat digelandang polisi, W yang pada waktu itu mengenakan kaos merah hanya tertunduk pasrah.
Ia juga mengakui semua perbuatannya dihadapan polisi.
"Terpaksa untuk keperluan ekonomi," ujar dia di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: Cuma Bayar 100 Ribu Dapat Hasil Negatif Covid-19, Pembuatan Surat Swab Palsu di Indramayu Dibongkar
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, karena perbuatannya, pelaku disangka kan Pasal 263 KUHP.
Ia terancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
"Saat ini pasal yang kami sangka kan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.
Baca juga: Soal Pelaku Lain Selain OB Puskesmas dalam Pembuatan Surat Swab Palsu di Indramayu, Ini Kata Polisi
0 Response to "OB di Indramayu Ini Hanya Tertunduk Saat Digelandang Polisi Terancam 6 Tahun Penjara"
Post a Comment